Logo Bloomberg Technoz

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Waskita Karya (WSKT)

Sultan Ibnu Affan
07 August 2024 10:39

Waskita. (Dok. Waskita)
Waskita. (Dok. Waskita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan atau delisting saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Terlebih, saham emiten konstruksi pelat merah tersebut telah disuspensi sejak Mei 2023.

Artinya, perdagangan saham WSKT telah dihentikan lebih dari satu tahun. Suspensi dilakukan lantaran ada sejumlah keterlambatan pembayaran obligasi efek dari master restructuring agreement (MRA).

"Apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak? Kriteria itu salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Nyoman menambahkan, delisting, termasuk saham WSKT, mesti memperhatikan sejumlah peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan tersebut yakni memastikan adanya pembelian saham kembali atau buyback, yang juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.