Eks Pegawai Pfizer Dipenjara Usai Raup Rp3 M dari Insider Trading
News
07 August 2024 07:00
Chris Dolmetsch-Bloomberg News
Bloomberg, Seorang mantan ahli statistik di Pfizer Inc. dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara akibat kasus insider trading.
Amit Dagar meraup lebih dari US$200.000 atau setara sekitar Rp3,24 miliar karena memperdagangkan saham Pfizer, sebelum perusahaan farmasi itu memberikan pengumuman penting tentang pengobatan Covid-19, Paxlovid.
Sidang terhadap dirinya dilakukan selama satu minggu pada Januari 2024. Ia kemudian dijatuhi hukuman pada Selasa kemarin di pengadilan federal Manhattan.
Kasus insider trading ini sudah didakwakan kepada Amit Dagar sejak Juni 2024 setelah dirinya melakukan insider trading sebelum pengumuman Paxlovid pada November 2021.