Logo Bloomberg Technoz

Para tersangka, kata Johanis, diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengatur proses lelang sehingga pemenang pelaksana proyek bisa direkayasa. Para pejabat Kemenhub tersebut diduga sejak awal sudah merancang proses administrasi hingga pemenangan agar perusahaan tertentu yang lolos jadi pemenang.

Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari enam orang pejabat Kementerian Perhubungan selaku penerima suap, dan empat orang pemberi suap dari perusahaan swasta.

Enam pejabat Kemenhub tersebut antara lain Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan (BH) selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya (PS) selaku Kepala BTP Jabagteng; dan Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel. Selain itu, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Tersangka dari pihak pemberi suap yaitu Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Muhammad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF; Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti; dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti awal lainnya yaitu kartu debit senilai Rp 346 juta, dan saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta.

(ibn/frg)

No more pages