Perusahaan pakaian terbesar yang melantai di bursa, PT Sri Rejeki Isman, gagal membayar utang dan terpaksa melakukan restrukturisasi pinjaman bernilai US$1,4 miliar.
Tarif serupa juga diterapkan untuk karpet impor yang akan mulai berlaku mulai 20 Agustus dan akan berlaku selama tiga tahun. Produk-produk asal Vietnam dan Thailand, yang sebelumnya mendapat pengecualian dari tarif ini, akan terkena aturan baru tersebut.
Tarif tertinggi untuk kain impor kini sebesar Rp10.261 per meter di tahun pertama. Di aturan sebelumnya tarif maksimumnya adalah Rp10.635 per meter.
Untuk karpet, bea impor di tahun pertama adalah Rp74.461 per meter persegi, turun dari Rp85.679 per meter persegi di aturan lama. Kedua tarif ini akan turun di tahun-tahun berikut.
Selain tekstil, pemerintah Indonesia juga sedang menyelidiki impor produk lain yang bisa dikenai kebijakan tarif seperti ini.
(bbn)