Keluar dari Daftar Hitam, Waskita (WSKT) Bisa Kembali Ikut Tender
Sultan Ibnu Affan
06 August 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan dikeluarkan dari daftar hitam atau blacklist sebagai penyedia pengadaan barang dan jasa pada berbagai proyek yang diberikan pemerintah.
Permintaan itu dilakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Usaha Tata Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan WSKT terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, yang meminta Waskita dihilangkan dari daftar hitam di portal pengadaan nasional milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau Inaproc.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari daftar hitam nasional pada laman Inaproc," ujar Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita dalam siaran resminya, Selasa (6/8/2023).
Penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun, penetapan Waskita di daftar hitam Inaproc tersebut sebelumnya tercantum dalam Keputusan Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 pada 28 Mei 2024.