KPK Usut Pembelian Crude Oil dan Migas 88 di Kasus Korupsi Petral
Muhammad Fikri
06 August 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tujuan pemeriksan delapan pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services Limited (PES), dan PT Anugrah Pabuaran Energy pada kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Pertal.
Pemeriksaan dilakukan usai kasus ini tanpa kabar sejak lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019.
"Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Migas 88)," kata Jubir KPK, tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Tessa juga mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri.
“Ada beberapa informasi dan data yg dibutuhkan dimana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” kata dia.