Logo Bloomberg Technoz

Tersangka Korupsi Tol MBZ dari Waskita, Sunat Bahan Konstruksi

Mis Fransiska Dewi
06 August 2024 18:48

Kejaksaan Agung menahan mantan dirut PT. Waskita Moderen Realti (WMR) Dono Parwoto dalam perkara tol Japek. (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung menahan mantan dirut PT. Waskita Moderen Realti (WMR) Dono Parwoto dalam perkara tol Japek. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Kerugian negara dalam kasus ini diketahui mencapai Rp501 miliar.

Tersangka baru tersebut yakni Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset Dono Parwoto alias DP.

“Dari tiga orang dipanggil saksi hari ini, di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung 20 hari ke depan," lanjut Kuntadi.

Dalam perannya, Kuntadi menyebut DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku bersekongkol mengurangi volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.