Logo Bloomberg Technoz

DPR Kritik PP Kesehatan soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Dinda Decembria
06 August 2024 19:20

Ilustrasi alat kontrasepsi (Foto: Istimewa/Unsplash.com)
Ilustrasi alat kontrasepsi (Foto: Istimewa/Unsplash.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Salah satu pasal pada beleid baru tersebut dituding mendukung penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.Menurut Netty menilai PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut justru menimbulkan persepsi pemerintah memperbolehkan anak usia sekolah untuk melakukan hubungan seksual.

Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. 

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," kata Netty, melalui rilis dikutip, Selasa (6/8/2024).

Dia juga mempersoalkan penggunaan kalimat 'perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' yang dikaitkan pada anak sekolah dan usia remaja. Hal ini tercantum pada pasal 104 ayat 2 turunan b.