“Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.” kata Hadi.
Sebelumnya, SYL divonis kurungan 10 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta, berbeda dengan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan vonis tersebut, SYL didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, serta para simpatisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. Kuasa Hukum SUL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan istri kliennya tersebut tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan sedang dalam keadaan sakit di Makassar.
(fik/ain)