Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Ajukan Banding Vonis SYL

Muhammad Fikri
06 August 2024 17:30

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa mempermasalahkan vonis kepada SYL yang berbeda dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

“Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (6/8/2024)

Hadi mengatakan tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa KPK, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda uang pidana sebesar Rp500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda pidana Rp300 juta.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tulisnya.

SYL, kata dia, dalam persidangan kerap menyampaikan keterangan yang tidak jujur dan berbelit-belit, sehingga hal tersebut bisa dijadikan alasan bisa dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.