Adapun, produk-produk lain yang sedang dihitung untuk dikenakan BMAD meliputi tujuh produk yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan lainnya. "Namun, yang sudah selesai kemarin [baru] keramik, yang lain masih dihitung," pungkasnya.
Sebelumnya, KADI menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu pembahasan tim pertimbangan kepentingan nasional (PKN) BMAD produk keramik impor asal China. Tim PKN sendiri berisi sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk besaran [BMAD] nanti kita tunggu dihasilnya aja ya tim PKN," kata Ketua KADI Kemendag, Danang Prasta Danial medio Juli lalu.
KADI sendiri telah melakukan penyelidikan selama 1,5 tahun untuk memeriksa dugaan dumping China. Hasilnya, KADI yakin China telah melakukan dumping, sehingga pemerintah perlu menerapkan BMAD.
Usai pembahasan bersama Tim PKN, kata dia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat tersebut, keduanya akan menetapkan besaran BMAD yang kemudian dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
(prc/wdh)