Menurut dia, pemerintah sedang meningkatkan kegiatan pembinaan dan pengelolaan sampah pada dunia usaha dan rumah tangga. Sesuai peraturan gubernur (Pergub) yaitu Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW) dan Pergub No. 102 tahun 2021 tentang Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan Dan Perusahaan.
Saat ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup sedang membina 400 kawasan atau perusahaan di Jakarta untuk memiliki tempat pengolahan sampah mandiri. Dinas LH juga melakukan sosialisasi ke pemukiman warga, serta menyelenggarakan pelatihan kompos melalui kelompok-kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Kalau di pemukiman, kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi bahkan pelatihan ke PKK untuk melakukan kompos. Kami juga sudah membangun rumah-rumah maggot di tempat-tempat pembuangan sampah di Jakarta,” kata Rita.
(tar/frg)