Logo Bloomberg Technoz

KPK tercatat sudah menetapkan mantan Direktur Pertal, Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019. Dalam kasus ini, mantan Managing Director PES tersebut diduga menerima uang dari perusahaan Kernel Oil selama 2010-2013. 

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima suap dari Kernel Oil dalam kaitan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura. Dia mengkamuflase minyak kiriman Kernel Oil ke PES dengan dalih kerja sama dengan national oil company agar memenuhi syarat pengadaan.

(fik/frg)

No more pages