Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Jawab Tuduhan Kemenperin Soal Kasus ‘26 Ribu Kontainer’

Pramesti Regita Cindy
06 August 2024 15:30

Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Cikarang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heriyanto menjawab perihal isi kontainer yang dipertanyakan oleh Kementerian Perindustrian, berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024.

Menanggapi pertanyaan tentang isi kontainer yang menjadi musabab diterbitkannya aturan impor tersebut pada 17 Mei 2024, Nirwala menegaskan bahwa informasi terkait dengan muatan peti kemas tersebut telah dijelaskan sesuai dengan kategori ekonomi yang digunakan dalam kode harmonized system (HS) agar data yang tersaji konsisten.

"Kalau ada yang tidak jelas, silakan tanya ke kami. Awalnya mereka bertanya isinya apa, ya kami jelaskan. Ditanya isinya apa, ya sudah kami kasih tahu berdasarkan port ekonomi kategori yang dipakai di kode HS supaya datanya sama," ujar Nirwala kepada awak media, di Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Saya juga bingung tidak transparan di mana. Wong sudah dijawab. Masak berbalas pantun di media kan tidak lucu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heriyanto 

Ketika ditanya tentang tuduhan Kemenperin yang menyebutkan bahwa informasi mengenai kontainer tersebut disembunyikan, Nirwala dengan tegas membantah, dan justru mempertanyakan kembali hal yang tidak transparan menurutnya.

Dirinya mengaku telah mengonfirmasikan bahwa sudah ada komunikasi resmi antara Bea Cukai dan Kemenperin melalui surat-menyurat antarkedua lembaga tersebut.