Google Monopoli Mesin Pencarian, Apple Bakal Hilang Rp324 Triliun
News
06 August 2024 14:10
Mark Gurman—Bloomberg News
Bloomberg, Keputusan pengadilan bahwa Google telah memonopoli pasar pencarian secara ilegal dan kalah dalam gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman AS, akan merambat ke Apple Inc, big tech lain asal Amerika Serikat (AS).
Dalam bisnis pencarian internet, Apple mendapatkan cuan US$20 miliar (sekitar Rp324 triliun) per tahun dalam bentuk pembayaran dari Google.
Saham Apple lantas merosot hampir 5% pada hari Senin waktu AS pasca keputusan majelis hakim bahwa pembayaran Google kepada para pembuat perangkat—yang dilakukan sebagai imbalan karena mesin pencarinya mendapatkan penempatan yang istimewa—adalah ilegal.
Keputusan Amit Mehta di Washington ini memberikan kemenangan bagi Departemen Kehakiman dalam kasus antimonopoli besar pertamanya terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar dalam lebih dari dua dekade.