Logo Bloomberg Technoz

Satgas Zulhas Bekuk Impor TPT Ilegal Senilai Rp46 M di Cikarang

Pramesti Regita Cindy
06 August 2024 12:40

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Cikarang - Menteri Perdagangan sekaligus penasihat satuan tugas (satgas) impor, Zulkifli Hasan, kembali melakukan ekspose atas hasil pengawasan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar yang turut dilakukan oleh anggota tim yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga tersebut.

Dalam paparannya, Zulhas menyampaikan Bareskrim Polri telah menindak pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan pakaian bekas impor/balpres sebanyak 3.044 bal.

"[Di] kantor Pengawasan dan Pelayanan bea cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi, ada karpet, handuk, dan lain-lain. Lalu, sebanyak 332 pack tekstil, nylon, polyester, sintetik, dan lain-lain. Lalu, 3.371 alas kaki, 6.578 piece elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain. Sebanyak 5.896 piece garmen, berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori," ungkap Zulhas -panggilan akrab Mentri Zulkifli- ketika ditemui di tempat Penimbunan dan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). 

Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Di samping itu, Zulhas menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengamankan sebanyak 20.000 rol kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang jelas.

Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400.