Logo Bloomberg Technoz

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Secara aturan harus jalan di 1 Januari [2025], sedang dikaji,” pungkas Susi.

Pada pemberitaan sebelumnya, Susi menyebutkan rasio perpajakan yang telah dipatok pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 telah mempertimbangkan besaran PPN 12%.

“Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung, semua kan udah panjang prosesnya juga,” ucap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Dalam penetapan postur tersebut, ia juga menuturkan bahwa dilakukan proses yang panjang dan disusun dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan wewenang Pemerintahan Baru. Sehingga, dengan masuknya tim sinkronisasi Prabowo-Gibran menjadi Wakil Menteri Keuangan II, Susi berharap proses transisi akan berjalan lebih baik lagi.

“Tapi kan selama ini kan Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, makanya itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan,” ucap Susi.

“Jadi sudah secara formal, secara umumnya sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth [lancar] lagi di dalam transisinya semuanya,” lanjutnya.

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

(azr/roy)

No more pages