“Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022,” lanjut Johanis.
Johanis mengatakan para tersangka tersebut kini telah ditahan di beberapa rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Polres Jaksel untuk DIN, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU.
Sementara itu, DEN dan AFF akan ditahan di Rutan Polres Jaktim, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa kawasan yakni Jawa Barat, Semarang hingga Surabaya pada Selasa (11/42023), dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4/2023).
Terhadap kasus ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai mencapai sekitar Rp 2 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta.
(ibn/ggq)