Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Segera Disidang

Mis Fransiska Dewi
05 August 2024 21:00

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas sekaligus tersangka korupsi komoditas timah 2015-2022, Harvey Moeis. Suami Aktris Sandra Dewi itu segera menghadapi jadwal sidang.

"JPU pada Jampidsus dan Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022," tulis Kepuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Harli menegaskan pelimpahan terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Harli menjelaskan,  Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

"Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Harli.