"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa.
Penyidikan pada kasus tersebut juga saat ini sudah dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Tessa juga mengatakan pihaknya mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang pada kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," ujar Tessa.
"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," tambah dia.
(fik/ain)
No more pages