Suryanto, pada persidangan, menjelaskan bahwa ‘Blok Medan’ tersebut merujuk pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sedangkan AGK, mengatakan ‘Blok Medan’ merujuk pada putri Jokowi, Kahiyang Ayu yang merupakan istri dari Bobby.
Dalam persidangan tersebut, Suryanto mengaku untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, dia diajak untuk ikut menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Dia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tidak bisa hadir.
“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur” kata Suryanto kala itu.
(fik/ain)
No more pages