Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK soal Bobby Diseret di Sidang Eks Gubernur Malut

Muhammad Fikri
05 August 2024 18:00

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah diperlukan pemanggilan terhadap menantu dari Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan istri yang diseret namanya pada persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Ya, nanti kita serahkan saja sama Jaksa Penuntut Umum [JPU] ya. Apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Tessa juga mengatakan bahwa ia sampai saat ini masih belum mendapat informasi terkait pemanggilan Bobby ataupun istrinya, Kahiyang Ayu pada persidangan tersebut.

“Masih didalami prosesnya,” kata Tessa.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap adanya istilah ‘Blok Medan’ dalam persidangan terdakwa AGK.