Logo Bloomberg Technoz

Laporan tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Agama yang mengalihkan kuota reguler ke kuota haji khusus. Kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

Sebelumnya, Menag Yaqut juga dilaporkan oleh Organisasi masyarakat, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menag Yaqut ke KPK pada pekan lalu.

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua GAMBU, Arya.

(fik/ain)

No more pages