Syaratnya:
1. E-KTP atas nama pribadi
2. STNK dan SKKP asli (bukan foto)
3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
4. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
(red)
No more pages