Logo Bloomberg Technoz

Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jabar

Redaksi
05 August 2024 16:50

Pemudik sepeda motor melintas di kawasan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa Malam (18/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pemudik sepeda motor melintas di kawasan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa Malam (18/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Berikut cara dan prosedur ikut dalam proses pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Barat.

Pemerintah menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak. Program pemutihan pajak digelar hingga bulan Agustus 2024.

Pemutihan pajak  dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. 

Masyarakat yang hendak menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Berikut syarat dan ketentua pemutihan pajak di wilayah Jawa Barat :

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.