OJK Sebut 28 Pinjol Legal Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar
Mis Fransiska Dewi
05 August 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 28 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini diungkapkan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Sayang, Ia tidak menyebutkan nama pinjol yang belum memenuhi modal tersebut. Saat ini ada 98 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK.
“OJK terus melakukan langkah-langkah agar perusahaan memenuhi aturan yang dimaksud baik dari injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” ungkap Agusman dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Aturan modal minumum pinjol tertuang dalam POJK 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Mulai Juli 2024 pinjol harus memiliki modal minimum Rp7,5 miliar dan tahun depan harus memiliki modal minimum Rp12,5 miliar.
Berdasarkan data OJK, hingga Semester I-2024, Pinjol legal telah menyalurkan pinjaman Rp66,79 triliun atau tumbuh 26,73% dari tahun sebelumnya. Adapun pembiayaan bermasalah (WWP90%) mencapai 2,79% atau turun dari periode dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,29%.