Selanjutnya, kata Harli, Kejaksaan akan kembali mengirimkan jaksa-jaksa lainnya ke KPK yang ditugaskan untuk mengganti 10 jaksa yang ditarik tersebut.
“Ya [kirim kembali jaksa baru], Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya.” kata Harli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pernah menyebut bahwa terdapat minimnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, di antaranya adalah KPK dengan Kejagung. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi antara KPK bersama Komisi III DPR RI.
“Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi. Mungkin juga dengan kepolisian,” kata Alex kala itu.
Bantah klaim yang disampaikan pimpinan KPK tersebut, Kejagung melalui Kapuspenkum, Harli mengatakan bahwa selama ini koordinasi antara KPK dengan Kejagung berjalan dengan baik.
“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.” kata Harli.
(fik/ain)