Sebelumnya, Hendra dijatuhkan vonis kurungan penjara selama 3 tahun atas keterlibatannya pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra terbukti mengikuti arahan dari terpidana Ferdy Sambo, untuk tidak menangani DVR dan CCTV untuk dijadikan barang bukti dan milik publik dengan seharusnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta kala itu.
(fik/ain)
No more pages