Logo Bloomberg Technoz

Terpidana Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Muhammad Fikri
05 August 2024 14:30

Rosty Simanjuntak, Ibunda Brigadir J sedang memegang foto mendiang almarhum anaknya. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Rosty Simanjuntak, Ibunda Brigadir J sedang memegang foto mendiang almarhum anaknya. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Kepala Biro Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat pada hari ini (5/8/2024). Hendra merupakan terpidana dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan per 2 Juli 2024, Lapas kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi a.n Hendra Kurniawan.

“Warga Binaan a.n Hendra Kurniawan mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-486.PK.05.09 tahun 2024” tulis Deddy dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024, sesuai dengan 2/3 masa pidana. Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan” katanya.