Pertamina Tak Dapat ‘Ganti Rugi’ Usai Tahan Harga Pertamax Cs
Dovana Hasiana
05 August 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah tidak memberikan dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas kebijakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dari Februari hingga Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pemerintah memang meminta perusahaan pelat merah itu untuk menahan harga BBM nonsubsidi, tetapi implementasinya merupakan kebijakan korporasi.
“Tidak ada kompensasi, Jenis BBM Umum [JBU atau BBM nonsubsidi] tidak ada kompensasi. Diminta [menahan harga], tetapi itu kebijakan korporasi,” ujar Agus saat ditemui di kantor Ditjen Migas, dikutip Senin (5/8/2024).
Namun, Agus mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal memikirkan 'ganti rugi' dalam bentuk lain untuk Pertamina, seperti insentif yang menyangkut aspek korporasi.
“Kompensasinya tidak langsung ke situ, Menteri BUMN [Erick Thohir] yang memikirkan kompensasi dalam bentuk lain. Urusan korporasi banyak kan insentifnya. [Kompensasi] dari sisi korporasi yang diatur Menteri BUMN,” ujarnya.