Kabur ke Afrika
Terlebih, Arifin menggarisbawahi selama ini banyak operator atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beralih dari Indonesia dan membidik negara-negara di Afrika untuk menanamkan investasi di sektor hulu migas.
Negara-negara di Afrika, kata Arifin, menawarkan skema kebijakan yang lebih sederhana, yakni hanya berupa penerapan pajak dan royalti.
Dengan demikian, Indonesia mulai melakukan kajian untuk melakukan pembenahan terhadap peraturan agar investasi hulu migas di Indonesia menjadi lebih menarik.
“Kita lagi kaji karena negara lain ternyata punya skema kebijakan yang lebih agresif, sehingga banyak KKKS yang lari ke tempat lain, Guyana contohnya, Mozambik, Meksiko,” ujar Arifin.
Tiga Pembenahan
Arifin menuturkan setidaknya terdapat tiga jenis pembenahan yang bakal dilakukan oleh pemerintah untuk membuat investasi hulu migas di Indonesia menjadi lebih menarik.
Pertama, melakukan revisi terhadap peraturan yang berkaitan dengan perpajakan hulu migas.
Revisi tersebut bakal dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PP No. 53/2017 tentang Perlakukan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Ini kebijakan agar migas bisa lebih menarik. Kebijakan ada indirect tax, PPN, PBB, Bea Masuk, itu tahap eksploitasi masih dikenakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP No. 27/2017 dan PP No. 53/2017 bisa diselesaikan, PP No. 53/217 sepertinya sudah selesai,” ujarnya.
Kedua, mendorong skema bagi hasil yang baru (new gross split), yakni dengan menyederhanakan komponen gross split dari 13 komponen menjadi lima komponen.
Arifin belum menjelaskan dengan lengkap perihal komponen yang disederhanakan tersebut, tetapi perinciannya komponen variabel yang awalnya 10 disederhanakan menjadi tiga dan komponen progresif menjadi dua.
Menyitir Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pada saat persetujuan pengembangan lapangan, besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif.
Komponen variabel yang dimaksud antara lain status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbon dioksida (CO2), kandungan hidrogen-sulfida (H2S), berat jenis (specific gravity) minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa perkembangan lapangan, dan tahapan produksi.
Sementara itu, komponen progresif adalah harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas.
“Tadinya dari 13 komponen [disederhanakan] jadi lima komponen, dan ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden [Joko Widodo],” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan split bagi kontraktor agar lebih menarik, bisa mencapai 95%, termasuk untuk migas nonkonvensional.
Ketiga, diperlukan pembebasan indirect tax termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi agar investasi menarik.
Saat ini PBB tubuh bumi dikenakan kepada KKKS terhadap total lifting termasuk bagian pemerintah. Semestinya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja (Production Sharing Contract Gross Split).
Sebelumnya, pembentukan satgas hulu migas tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut mengatakan satgas itu juga bakal mengkaji peraturan ihwal hulu migas di Indonesia. Terlebih, peraturan di Indonesia dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hulu migas saat ini.
“Investasi dalam bidang migas, kenapa lama? Peraturan dipakai waktu dahulu mencari migas gampang. Sekarang banyak migas dicari itu dari laut dalam, [tetapi] peraturannya masih sama. Ya kan tidak benar itu,” ujar Luhut dalam agenda International and Indonesia CCS Forum 2024 di Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi investasi hulu migas sebesar US$5,6 miliar pada semester I-2024.
Realisasi tersebut merupakan 75% dari target sebesar US$7,43 miliar pada semester I-2024. Sementara itu, untuk keseluruhan 2024, SKK Migas menargetkan US$12,9 miliar.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan satgas tersebut sebenarnya sudah berjalan. Adapun, Luhut merupakan koordinator dari satgas tersebut.
Menurut Jodi, satgas ini dibentuk melalui kesepakatan bersama lintas kementerian dan tidak memerlukan instruksi presiden.
(dov/wdh)