Tiket Pesawat Terus Dikaji, Kemenhub Sarankan Revisi Tarif Batas
Pramesti Regita Cindy
05 August 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah melakukan kajian terkait dengan harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Adapun, pembahasan ini melibatkan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kebijakan terkait.
Untuk rekomendasi jangka pendek, Kemenhub lebih banyak memberikan masukan terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Sekadar catatan, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
"Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Kepala BKT Robby Kurniawan dalam siaran pers Kementerian dikutip Senin, (5/8/2024).