Logo Bloomberg Technoz


Lalu Kuat Ma'ruf juga vonisnya tetap 15 tahun penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai vonis di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata majelis hakim.

Diketahui baik Putri, Ricky maupun Kuat divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena terbukti bersalah bersama-sama dengan Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua. Terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun Bharada E yang divonis 1,5 tahun oleh PN Jaksel memilih tidak mengajukan banding.

Vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat merupakan ultra petita yang mana vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Putri dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut masing-masing hukuman 8 tahun penjara. Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini diketahui tidak dihadiri para terdakwa, penuntut umum maupun para kuasa hukumnya. Hakim kemudian memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi.

(ezr)

No more pages