Logo Bloomberg Technoz

Banding, Vonis Hukuman Putri Candrawathi, Ricky, Kuat Tak Berubah

Ezra Sihite
12 April 2023 20:35

Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis putusan banding terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo yakni ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo. 

Putri Candrawathi diputuskan tetap hukumannya yakni 20 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” dibacakan majelis hakim di gedung PT DKI Jakarta, Rabu petang (12/4/2023).

Sementara Ricky Rizal juga dikuatkan hukumannya yakni tetap 13 tahun penjara oleh majelis hakim PT DKI. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Majelis Hakim PT DKI soal vonis banding Ricky.