Pengusaha Siap Bidik Pasar Lain Jika AS Ngotot Kucilkan Nikel RI
Rezha Hadyan
12 April 2023 20:46
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri pertambangan dan pengolahan awal bijih nikel menyatakan diskriminasi Amerika Serikat (AS) terhadap mineral kritis Indonesia lewat Undang-Undang Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA) of 2022 bukan akhir dari segalanya.
Melalui UU tersebut, Pemerintah AS memberikan subsidi bagi komoditas mineral yang digunakan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, termasuk di antaranya adalah nikel. Dana yang akan digelontorkan untuk subsidi tersebut mencapai US$370 miliar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menilai apa yang dilakukan AS bukan suatu yang terlampau mengkhawatirkan bagi Indonesia. Terlebih, AS bukanlah negara tujuan ekspor utama dari hasil pengolahan awal bijih nikel kadar rendah atau limonit, seperti nikel sulfat dan kobalt sulfat.
Sebagai upaya antisipasi atau mengurangi dampak dari kebijakan tersebut, Meidy menyebut sudah sepatutnya Indonesia memanfaatkan perjanjian dagangnya dengan negara-negara potensial tujuan ekspor hasil pengolahan awal bijih nikel.
Seperti diketahui, Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat dalam IRA lantaran belum memiliki perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan AS.