Logo Bloomberg Technoz

Tarif Tol Bocimi Seksi I Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Daftarnya

Redaksi
04 August 2024 19:45

Presiden Jokowi meresmikan ruas Cigombong-Cibadak pada Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi. (Tangkapan layar Setpres RI)
Presiden Jokowi meresmikan ruas Cigombong-Cibadak pada Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi. (Tangkapan layar Setpres RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi akan menaikkan tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," ujar Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Dengan kenaikan tarif pada Seksi 1 Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500.