Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal, khususnya kas pemerintah pusat, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga mendukung agenda pembangunan nasional antara lain melalui penguatan sumber daya manusia, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi melalui stabilisasi harga, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

"Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan PMK No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN," sebut Sri Mulyani.

Secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori, yaitu fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan.

Selain itu, pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi dengan peraturan kementerian/lembaga (K/L) terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendapatan negara terkontraksi 6,2% (year-on-year/yoy), sedangkan belanja negara tumbuh sebesar 11,3% yoy. Dengan kinerja tesebut, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34% terhadap PDB, dengan keseimbangan primer berstatus surplus sebesar Rp162,7 triliun.

"Kinerja APBN yang diprakirakan tetap terjaga sampai akhir tahun ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung transisi yang solid pada 2025," tutur Sri Mulyani.

(lav)

No more pages