Peneliti: Larangan Rokok Eceran Tak Tepat di Tengah Ekonomi Lesu
Redaksi
04 August 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai larangan menjual rokok eceran sangat tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti saat ini.
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya mengatakan di tengah kondisi ‘kantong tipis’ bagi mayoritas masyarakat kelas menengah, larangan menjual rokok eceran sangat tidak tepat sekarang ini.
“Mereka membeli eceran karena hanya mampunya beli itu. Tidak semua dari mereka harus mengonsumsi satu bungkus rokok. Dikonsumsi ecer kan juga bisa juga karena orang tersebut sedang dalam situasi pelan-pelan mengurangi jumlah konsumsi rokoknya,” ujar Putu dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/8/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal mengatur tentang aturan penjualan dan pembelian rokok.
Pasal 434 PP 23 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan juga dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun.