Logo Bloomberg Technoz

Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Bulan Ini

Redaksi
03 August 2024 20:00

Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri mengumumkan adanya kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB di enam provinsi selama Agustus 2024.

Berdasarkan laman Humas Polri, kebijakan pemutihan pajak dengan pemberian potongan harga hingga penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah bertujuan meringankan beban pajak masyarakat. Polri pun mengimbau masyarakat yang tengah menunggak pembayaran pajak bisa memanfaatkan program pemutihan selama bulan ini.

"Masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis Humas Polri dikutip, Sabtu (3/8/2024).

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024: