Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah memanggil empat nama yang disebut-sebut menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan tiga tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain empat nama ini, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang. 

Meski belum detil, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap para ASN adalah adanya dugaan pemotongan upah pegawai Pemkot Semarang.

"Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata Tessa, Jumat (2/7/2024).

Dalam kasus ini, penyidik memang tengah memeriksa tiga dugaan praktek korupsi. KPK menuding telah terjadi korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024.

Pemotongan upah nampaknya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ke dua di Pemkot Semarang. Meski demikian, Tessa enggan memberikan konfirmasi dan informasi lebih lanjut termasuk nilai dari pemotongan yang dilakukan para tersangka.

"Belum bisa disampaikan," kata Tessa.

Selain penyunatan upah, KPK juga mengkonfirmasi tentang dugaan korupsi pertama di Pemkot Semarang. Hal ini menjadi bahan pemeriksaan saat penyidik memeriksa dua kali Ketua Gapensi Semarang, Martono.

Menurut Tessa, penyidik menduga Martono mengetahui adanya praktek pengaturan proyek di Kota Semarang pada periode tersebut. Bahkan, dalam prakteknya, Pemkot Semarang diduga kerap melakukan penetapan langsung pemenang sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Selain itu, KPK ternyata juga memeriksa Martono terkait dengan dugaan kasus ketiga yaitu penerimaan gratifikasi ke pejabat Pemkot Semarang. Penyidik disebut memeriksa dugaan adanya sejumlah pemberian uang, barang, dan jasa kepada penyelenggara negara di Kota Semarang.

"Pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka lain," kata Tessa.

Empat nama yang diduga telah menjadi tersangka kompak menolak memberikan komentar detil tentang kasus yang menjeratnya. Mereka kerap berdalih telah memberikan keterangan dan penjelasan kepada penyidik KPK.

"Tolong ke penyidik saja," kata Hevearita.

Atau seperti ucapan Alwin Basri, "Pokoknya mengikuti hukum."

(mfd/frg)

No more pages