Kata KPK Soal Pemeriksaan Korupsi Pemkot Semarang Pekan Ini
Mis Fransiska Dewi
03 August 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah memanggil empat nama yang disebut-sebut menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan tiga tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain empat nama ini, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.
Meski belum detil, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap para ASN adalah adanya dugaan pemotongan upah pegawai Pemkot Semarang.
"Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata Tessa, Jumat (2/7/2024).