Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memastikan korps Bhayangkara belum menerima kembali Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia tetap menegaskan Polri mengajukan perpanjangan masa tugas jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah tersebut, akhir Maret lalu.
Menurut Listyo, kepolisian pun belum akan mengambil kebijakan dan keputusan lanjutan terhadap isu tersebut. Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Pengawas KPK.
"Kami menunggu itu semua," kata Listyo di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
Listyo mengatakan Endar Priantoro memang sedang mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pencopotan dirinya sebagai Direktur Lidik KPK ke PTUN. Endar menilai surat keputusan tersebut tidak sah karena Kapolri lebih dahulu mengajukan surat keputusan perpanjangan masa jabatan.
Selain itu, Endar juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Dia menilai keduanya melakukan pelanggaran etik karena memaksakan pencopotan tersebut.
"Kami melihat yang terjadi masih internal KPK; yaitu antara pimpinan dan anak buah," ujar Listyo.
Sebelumnya, KPK memang sudah mengembalikan sejumlah penyidik dan penyelidik ke lembaga asal. Paling terakhir, lembaga antirasuah tersebut mencopot dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Karyoto.
KPK mengeklaim tidak pernah mengajukan rekomendasi perpanjangan masa jabatan keduanya ke kepolisian. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai aturan, seorang polisi atau jaksa bisa memperpanjang masa jabatannya hanya kalau ada rekomendasi dari KPK. Menurutnya, KPK justru mengirimkan surat rekomendasi kepada Polri untuk membina karir dua jenderal polisi tersebut.
Berbeda dengan Endar, Polri memang menerima pengembalian Karyoto ke Korps Bhayangkara. Sesuai surat telegram Kapolri, Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
(frg/wdh)