Selain itu, Endar juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Dia menilai keduanya melakukan pelanggaran etik karena memaksakan pencopotan tersebut.
"Kami melihat yang terjadi masih internal KPK; yaitu antara pimpinan dan anak buah," ujar Listyo.
Sebelumnya, KPK memang sudah mengembalikan sejumlah penyidik dan penyelidik ke lembaga asal. Paling terakhir, lembaga antirasuah tersebut mencopot dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Karyoto.
KPK mengeklaim tidak pernah mengajukan rekomendasi perpanjangan masa jabatan keduanya ke kepolisian. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai aturan, seorang polisi atau jaksa bisa memperpanjang masa jabatannya hanya kalau ada rekomendasi dari KPK. Menurutnya, KPK justru mengirimkan surat rekomendasi kepada Polri untuk membina karir dua jenderal polisi tersebut.
Berbeda dengan Endar, Polri memang menerima pengembalian Karyoto ke Korps Bhayangkara. Sesuai surat telegram Kapolri, Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
(frg/wdh)