Logo Bloomberg Technoz

"Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," kata dia.

Tujuh Tersangka Fraud LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh nama selama enam bulan ke depan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim, tujuh nama tersebut adalah para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang warga negara indonesia” kata Tessa, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, para tersangka ini berasal dari dua kelompok yaitu penyelenggara negara dan swasta atau debitur LPEI. 

Jumlah ini meningkat karena sebelumnya lembaga antirasuah ini baru menetapkan empat tersangka. Saat itu, KPK membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL. 

Secara lebih detil, LPEI memberikan kredit kepada PT PE sebesar Rp800 miliar; PT RII sebesar Rp1,6 triliun; dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Total dugaan kerugian negara setidaknya mencapai Rp3,4 triliun. 

Kini jumlah tersangka bertambah tiga orang. Hal ini juga membuat penyidik membuka sejumlah penyelidikan baru pada kasus fraud LPEI. Setidaknya, lembaga antirasuah ini tengah memeriksa 11 penyaluran kredit LPEI kepada 11 perusahaan debitur.

(mfd/frg)

No more pages