TikTok Digugat AS karena Diduga Langgar UU Privasi Anak
News
03 August 2024 12:00
Leah Nylen - Bloomberg News
Bloomberg, TikTok digugat oleh Amerika Serikat (AS) karena diduga mengumpulkan data anak-anak yang melanggar Undang-Undang (UU) privasi online, tiga bulan setelah aplikasi video populer ini menggugat pemerintah atas UU yang dapat melarangnya di seluruh negeri.
Dalam gugatan yang diajukan pada Jumat (2/8/2024) di Pengadilan Distrik AS di California, Departemen Kehakiman mengklaim bahwa aplikasi tersebut, yang dimiliki perusahaan China ByteDance Ltd telah mengizinkan jutaan anak di bawah usia 13 tahun untuk membuat akun tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua mereka.
TikTok melakukan hal tersebut bahkan setelah mencapai penyelesaian pada tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal terkait privasi anak-anak, menurut pengaduan tersebut.
Dalam penyelesaian tersebut, TikTok setuju untuk membayar US$5,7 juta karena gagal mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi tentang anak-anak, seperti yang disyaratkan UU Perlindungan Privasi Online Anak-anak. UU tahun 1998 ini membatasi bagaimana situs web dan layanan online dapat mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan informasi dari anak-anak.