Freeport-McMoRan Inc (FCX) memproyeksikan anak usahanya di Indonesia, PTFI, bakal mengajukan perpanjangan 1 dekade terhadap IUPK pasca2041 pada tahun ini.
Dalam laporan keuangannya, FCX mengatakan bahwa perpanjangan IUPK hingga 2051 oleh PTFI sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana dapat dilakukan sewaktu-waktu sampai dengan satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUPK.
“IUPK PTFI saat ini memberikan hak perpanjangan hingga 2041, dan PTFI diperkirakan dapat mengajukan perpanjangan pada 2024,” papar Freeport-McMoRan melalui laporan keuangannya untuk Kuartal II-2024, dikutip Jumat (26/7/2024).
Sekadar catatan, Presiden Joko Widodo resmi mempercepat periode permohonan perpanjangan IUPK menjadi paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 /2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengubah ketentuan pada PP No. 96/2021 yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
“Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 195B Ayat 3, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
- Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri; memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
- Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
- Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
- Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh menteri.
(dov/frg)