Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalkan praktik aborsi.

Dokter Ari menilai bahwa aturan dari PP pada pasal tersebut belum secara pasti disebut sebagai kemajuan. Pasalnya banyak UUD mengenai kesehatan sejak dahulu tidak jalan malah justru menimbulkan praktik ilegal aborsi di masyarakat.

"Kemajuan tidak bisa dilihat hanya dari proses perubahan UUD, tapi kemajuan harus kita liat penegakan hukum, menjalankan suatu UUD. Dijalankan nggak? di UUD, PP 61 praktek kedokternya, jelas, tapi itu tidak dijalankan suatu akhirnya menjadi suatu hal ilegal, adanya kebutuhan masyarakat kita tidak bisa hindari," katanya pada diskusi virtual PB IDI.

"Penyesuain kami perlukan," tegasnya.

Kedua, dia juga menilai bahwa PP soal aturan aborsi ini perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa memang dilegalkan untuk kondisi tertentu, bukan untuk semua kondisi apalagi sengaja melakukannya.

Ia juga mengatakan aborsi memang termasuk dalam tindakan medis.

"Tindakan medis namanya abortus," jelasnya.

Dalam pasal 117 dijelaskan bahwa kondisi boleh melakukan aborsi adalah kedaruratan medis, seperti janin cacat, janin tidak berkembang, ibu mengalami perdarahan.

"Dalam suatu proses, suatu keguguran perdarahan usia di bawah kehamilan 20 minggu ada yang bisa dipertahankan ada yang tidak, ada yang orang yang mengalami," jelasnya.

"Kedua mengalami perdarahan banyak diluar dan didalam, bahkan ada kebuka mulut rahim yang tidak bisa dipertahankan, namanya kuratase," tambahnya.

Selain itu juga pada kondisi korban pemerkosaan yang boleh melakukan aborsi dengan pendampingan konseling dari psikiater selain dokter spesialis kebidanan dalam tindakan aborsi.

Kemudian, demi keperluan masyarakat dan keselamatan perempuan, dokter Ari juga meminta kepada pemerintah agar melibatkan profesi organisasi kesehatan dalam keselarasan PP kesehatan dengan UUD mengenai kesehatan. 

"Mohon maaf kita yang punya keilmuannya dapat berkolaborasi bukan kita hebat. Bisa kita sama-sama berkolaborasi dan sama-sama berdiskusi karena smeua ini sebetulnya kepentingan masyarakat dan keselamatan perempuan," tandasnya.

(dec/spt)

No more pages