Ia juga mengatakan aborsi memang termasuk dalam tindakan medis.
"Tindakan medis namanya abortus," jelasnya.
Dalam pasal 117 dijelaskan bahwa kondisi boleh melakukan aborsi adalah kedaruratan medis, seperti janin cacat, janin tidak berkembang, ibu mengalami perdarahan.
"Dalam suatu proses, suatu keguguran perdarahan usia di bawah kehamilan 20 minggu ada yang bisa dipertahankan ada yang tidak, ada yang orang yang mengalami," jelasnya.
"Kedua mengalami perdarahan banyak diluar dan didalam, bahkan ada kebuka mulut rahim yang tidak bisa dipertahankan, namanya kuratase," tambahnya.
Selain itu juga pada kondisi korban pemerkosaan yang boleh melakukan aborsi dengan pendampingan konseling dari psikiater selain dokter spesialis kebidanan dalam tindakan aborsi.
Kemudian, demi keperluan masyarakat dan keselamatan perempuan, dokter Ari juga meminta kepada pemerintah agar melibatkan profesi organisasi kesehatan dalam keselarasan PP kesehatan dengan UUD mengenai kesehatan.
"Mohon maaf kita yang punya keilmuannya dapat berkolaborasi bukan kita hebat. Bisa kita sama-sama berkolaborasi dan sama-sama berdiskusi karena smeua ini sebetulnya kepentingan masyarakat dan keselamatan perempuan," tandasnya.
(dec/spt)