Respons IDI soal Praktik Aborsi yang Dilegalkan di Peraturan Baru
Dinda Decembria
02 August 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalkan praktik aborsi.
Dokter Ari menilai bahwa aturan dari PP pada pasal tersebut belum secara pasti disebut sebagai kemajuan. Pasalnya banyak UUD mengenai kesehatan sejak dahulu tidak jalan malah justru menimbulkan praktik ilegal aborsi di masyarakat.
"Kemajuan tidak bisa dilihat hanya dari proses perubahan UUD, tapi kemajuan harus kita liat penegakan hukum, menjalankan suatu UUD. Dijalankan nggak? di UUD, PP 61 praktek kedokternya, jelas, tapi itu tidak dijalankan suatu akhirnya menjadi suatu hal ilegal, adanya kebutuhan masyarakat kita tidak bisa hindari," katanya pada diskusi virtual PB IDI.
"Penyesuain kami perlukan," tegasnya.
Kedua, dia juga menilai bahwa PP soal aturan aborsi ini perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa memang dilegalkan untuk kondisi tertentu, bukan untuk semua kondisi apalagi sengaja melakukannya.