Pelaporan kepada lembaga PPTAK juga dilakukan atas transaksi keuangan mencurigakan. “Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau blacklisting,” jelas Dian.
Dalam fungsi pengawasan OJK juga melakukan pemantauan kepada bank dalam implementasi Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Satuan kerja anti-fraud juga dilakukan.
Hal lain adalah, “meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.”
Pemberantasan judi online dilakukan melalui kampanye anti pencucian uang, bersama 35 kantor OJK.
“OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat,” papar dia.
Telah terjadi pula kesepakatan komitmen dengan para pimpinan perbankan dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
(wep)