OJK Blokir 6.000 Rekening Bank Tersangkut Transaksi Judi Online
Sultan Ibnu Affan
02 August 2024 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait transaksi judi online, sebagai upaya lembaga ini mendukung satgas pemberantasan judi online.
Selain itu OHK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (2/7/2024).
Dukungan pemberantasan judol lain termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi dalam nominal kecil. Diketahui bahwa transaksi judi online mulai dilakukan dengan nomimal Rp10.000.
Suport OJK kemudian web crawling, ditambah monitoring aktivitas transaksi lintas batas negara. Lantas, berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dalam rangka penutupan website judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong sebelumnya mengatakan telah menutup dan menurunkan lebih dari 2,6 juta konten judi online selama 17 Juli 2023-16 Juli 2024.