Sunat Perempuan Kini Dilarang, Tertuang Pada PP Kesehatan Baru
Dinda Decembria
02 August 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sunat Perempuan kini dilarang di Indonesia. Setelah peraturan tersebut dihapus dalam aturan PP Kesehatan baru Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penghapusan ini merupakan dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan,"berikut tulis dalam pasal 102 huruf a PP No 28 tahun 2024, dikutip dari salinannya.
Kemudian pemerintah meminta agar balita maupun anak prasekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya.
Lalu mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.