Logo Bloomberg Technoz

Sunat Perempuan Kini Dilarang, Tertuang Pada PP Kesehatan Baru

Dinda Decembria
02 August 2024 17:00

Ilustrasi Wanita Pekerja (Bloomberg)
Ilustrasi Wanita Pekerja (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sunat Perempuan kini dilarang di Indonesia. Setelah peraturan tersebut dihapus dalam aturan PP Kesehatan baru Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Penghapusan ini merupakan dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. 

"Menghapus praktik sunat perempuan,"berikut tulis dalam pasal 102 huruf a PP No 28 tahun 2024, dikutip dari salinannya. 

Kemudian pemerintah meminta agar balita maupun anak prasekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya. 

Lalu mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.